S.O.P

SOP (Standard Operating Procedure) Layanan Perpustakaan Kota Mobagu

1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan di Perpustakaan Kota Mobagu berjalan dengan efektif, efisien, dan memberikan pengalaman yang baik bagi pengunjung serta menjaga kelancaran operasional perpustakaan.

2. Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh petugas dan pengunjung yang menggunakan fasilitas di Perpustakaan Kota Mobagu, termasuk layanan peminjaman buku, ruang baca, penggunaan fasilitas digital, dan kegiatan lainnya.


3. Prosedur Layanan

a. Pendaftaran Anggota

  1. Pengunjung yang ingin menjadi anggota perpustakaan harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di lokasi atau secara online.
  2. Anggota baru wajib menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/KK) dan alamat tempat tinggal.
  3. Petugas akan memverifikasi data dan mengeluarkan kartu anggota untuk digunakan dalam peminjaman buku.
  4. Kartu anggota harus digunakan setiap kali meminjam atau mengembalikan buku.

b. Penggunaan Ruang Baca

  1. Pengunjung dapat menggunakan ruang baca selama jam operasional perpustakaan.
  2. Pengunjung wajib menjaga ketenangan dan tidak merusak fasilitas yang ada di ruang baca.
  3. Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang baca untuk menjaga kebersihan.
  4. Pengunjung harus mengembalikan buku yang dipinjam ke rak yang sesuai setelah selesai membaca.

c. Peminjaman Buku

  1. Anggota yang terdaftar dapat meminjam buku maksimal 3 buah dalam satu waktu dengan durasi pinjam 7 hari.
  2. Buku yang dipinjam harus dikembalikan tepat waktu. Jika terlambat, akan dikenakan denda sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
  3. Buku yang hilang atau rusak selama peminjaman wajib diganti dengan buku yang sama atau buku lain dengan nilai yang setara.

d. Pengembalian Buku

  1. Buku yang dipinjam harus dikembalikan pada tanggal yang telah ditentukan.
  2. Petugas akan memeriksa kondisi buku dan memperbarui status peminjaman di sistem.
  3. Pengunjung yang terlambat mengembalikan buku akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

e. Penggunaan Fasilitas Digital

  1. Pengunjung dapat menggunakan komputer yang tersedia di perpustakaan untuk mengakses internet dan sumber informasi lainnya.
  2. Penggunaan internet dan komputer terbatas pada waktu yang telah ditentukan (maksimal 1 jam per pengunjung).
  3. Pengunjung wajib menjaga kebersihan fasilitas digital dan tidak mengakses konten yang tidak sesuai dengan ketentuan perpustakaan.

4. Jam Operasional

  • Perpustakaan Kota Mobagu buka dari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 – 17.00 WITA.
  • Perpustakaan tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional.

5. Tanggung Jawab Petugas

  1. Menyambut pengunjung dengan ramah dan membantu mereka dalam mencari buku atau informasi.
  2. Menjaga kebersihan dan keteraturan di dalam perpustakaan, termasuk ruang baca dan area fasilitas digital.
  3. Melakukan peminjaman dan pengembalian buku sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  4. Memberikan informasi dan edukasi terkait koleksi buku dan program perpustakaan kepada pengunjung.
  5. Menangani masalah atau keluhan pengunjung dengan cepat dan profesional.

6. Tindak Lanjut Pelanggaran

  1. Pengunjung yang melanggar aturan perpustakaan akan diberikan teguran terlebih dahulu. Jika pelanggaran berulang, hak untuk meminjam buku dapat dibatasi atau dicabut sementara.
  2. Pelanggaran berat (seperti merusak fasilitas atau melakukan tindakan kriminal) akan dilaporkan kepada pihak berwajib sesuai dengan peraturan yang berlaku.

7. Evaluasi dan Peningkatan Layanan

  1. Perpustakaan akan melakukan evaluasi rutin terhadap kualitas layanan yang diberikan melalui survei kepuasan pengunjung.
  2. Pengunjung dapat memberikan masukan dan saran melalui kotak saran yang tersedia atau platform daring.
  3. Hasil evaluasi akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas perpustakaan agar lebih optimal.

Dengan SOP ini, diharapkan layanan di Perpustakaan Kota Mobagu dapat berjalan lancar, memberikan pengalaman yang baik bagi pengunjung, serta mendukung tujuan perpustakaan dalam meningkatkan literasi masyarakat.